HUKUM PERIKATAN
A. Istilah & Pengertian Hukum Perikatan Perikatan berasal dari bahasa Belanda yaitu Verbintenis, KUH Perdata / BW ( burgerlijk wetboek ) tidak menjelaskan atau menguraikan tentang istilah ataupun pengertian tentang perikatan. Walaupun begitu, pengertian perikatan dapat kita peroleh dari pendapat beberapa pakar hukum. Berikut beberapa pendapat pakar hukum tentang perikatan: 1. Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian ; 2. Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi ; 3. Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu