Postingan

HUKUM PERIKATAN

Gambar
A.  Istilah & Pengertian Hukum Perikatan Perikatan berasal dari bahasa Belanda yaitu  Verbintenis,  KUH Perdata / BW ( burgerlijk wetboek ) tidak menjelaskan atau menguraikan tentang istilah ataupun pengertian tentang perikatan. Walaupun begitu, pengertian perikatan dapat kita peroleh dari pendapat beberapa pakar hukum. Berikut beberapa pendapat pakar hukum tentang perikatan: 1.  Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian ; 2.  Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi ; 3.  Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu

HUKUM BENDA

Gambar
Hukum Kebendaan merupakan bagian dari hukum perdata. Hukum Benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain. Kemudian kita penasaran apa sajakah hak-hak yang didapatkan dalam hubungannya dengan orang lain? Maka dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba memaparkan mengenai Hukum Benda yang merupakan lanjutan dari materi hukum perdata. Pengaturan Hukum Benda dalam KUHPer    Hukum benda merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum harta kekayaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain, tertentu dan tidak tertentu yang mempunyai nilai uang. Sedangkan menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, hukum harta kekayaan ialah semua peraturan hubungan-hubungan hukum yang bernilai uang. Sistem Hukum Benda     Sistem pengaturan hukum benda bersifat tertutup. Artinya orang tidak bisa atau tidak